TITIKTEMU.CO-Drama hukum Jessica Kumala Wongso kembali mendapat babak baru—dan lagi-lagi, bukan kabar yang ia harapkan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Ini adalah kali kedua PK Jessica kandas, membuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berdiri kokoh seperti tembok yang sulit ditembus.
Di laman resmi MA, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025. Majelis hakim yang mengadili PK ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Putusannya singkat tapi tegas: “Tolak.”
Baca Juga: 'Drama Pajak Pati' Berakhir Damai? Begini Kata Mendagri Soal PBB yang Bikin Warga Panas Dingin
Dari Kafe Olivier ke Ruang Sidang
Kisah ini bermula pada awal 2016, ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua sahabatnya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna memesan es kopi Vietnam—minuman yang kemudian menjadi simbol dari kasus ini. Tak lama setelah menyeruputnya, Mirna mendadak kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi menemukan zat korosif di lambung Mirna yang teridentifikasi sebagai sianida.
Dari rangkaian bukti yang dikumpulkan, arah penyidikan mengerucut pada Jessica. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil Bupati Pati Sudewo, Perjalanan Karier dan Kontroversi yang Memicu Aksi
Vonis yang Tak Goyah Meski Diterpa Upaya Hukum
Oktober 2016, Pengadilan memutus Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana, menghukumnya 20 tahun penjara.