hukrim

Empat Hotel di Puncak Bogor Disegel KLHK, Terbukti Buang Limbah ke Sungai Ciliwung

Senin, 11 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan. (Instagram/kemenlh_bplh)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat setelah ditemukan pelanggaran serius berupa pembuangan limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung.

Penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (9/8/2025) yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.

“Keempat hotel ini terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung,” ujar Hanif, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Ditargetkan Oktober–November 2025, Libatkan 112 Sejarawan

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan dan garis PPLH. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran, seperti:

  • Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
  • Tidak ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
  • Pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan.
  • Limpasan (overflow) limbah domestik mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.

Hanif menegaskan, tidak ada kompromi bagi pencemar lingkungan. “Penyegelan ini adalah langkah tegas untuk menyelamatkan Ciliwung,” tegasnya.

Baca Juga: Tarif Impor 39% Trump Hentikan Ekspor Emas Batangan Swiss ke AS, Industri Logam Mulia Terguncang

Sementara itu, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat. “Hotel menerima tamu setiap hari, tapi abai terhadap kewajiban lingkungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menimbulkan pencemaran,” ujarnya.

Rizal menambahkan, timnya akan memproses kasus hingga tuntas, termasuk menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika pihak hotel tidak segera melakukan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.***

Tags

Terkini