Dalam pelaporan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti yang diklaim memperkuat dugaan pelanggaran.
“Barang bukti yang dibawa antara lain flashdisk berisi data, surat pernyataan dari publisher, dan print out dari unggahan cover lagu,” lanjut Ade Ary.
Baca Juga: Abang L, Papa Billar, Bunda Lesti, Meriahkan Puncak Perayaan Hut Ke-2 Mentaritv
Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara
Kasus ini tengah ditangani berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bila terbukti bersalah, Lesti Kejora yang juga dikenal sebagai istri Rizky Billar, dapat menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hukum Hak Cipta Perlu Diperhatikan Serius oleh Pelaku Seni
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku seni, terutama musisi, bahwa menghormati hak cipta bukan hanya soal etika, tapi juga urusan hukum.
Baca Juga: Sinopsis Film 21 Bridges ,Dibalik Perampokan Dan Pembunuhan Polisi Ternyata ?
Meskipun cover lagu sudah menjadi hal umum di era digital, izin resmi tetap menjadi kunci agar karya seni tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.***