hukrim

Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi Ayah Kandungnya Sendiri

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi Polisi yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan (Unsplash.com/Tusik Only)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh ayah kandungnya, seorang anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah, telah mengguncang publik.

Kejadian ini terungkap setelah DJP (24), ibu korban, melaporkan peristiwa tragis tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari motif hingga dugaan adanya tekanan terhadap ibu korban.

Baca Juga: Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayinya Sendiri Yang Baru Berusia 2 Bulan di Semarang

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Minggu 2 Maret 2025.

Saat itu, Brigadir AK dan DJP bersama anak mereka hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.

Sebelum turun dari mobil untuk berbelanja, DJP sempat berfoto bersama Brigadir AK dan bayinya.

Setelah sekitar 10 menit berbelanja, DJP kembali ke dalam mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi bibir membiru serta tak sadarkan diri. Ia segera berusaha membangunkan anaknya, namun tidak ada respons.

Baca Juga: Beasiswa Astra 1st 2025: Kesempatan Emas untuk Mahasiswa S1, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Desember 2025

Brigadir AK mengaku bahwa bayi tersebut muntah dan tersedak, lalu ditepuk-tepuk hingga tertidur.

Curiga dengan kondisi anaknya, DJP langsung membawa bayinya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah dirawat selama satu hari, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Cicil Emas BSI Terbaru 2025: Investasi Emas Terjangkau Mulai dari Rp5.000 per Hari

Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK

Halaman:

Tags

Terkini