TITIKTEMU.CO - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengungkapkan kronologi kasus kematian bayi berinisial NA yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya, seorang polisi, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam)
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika bayi berusia 2 bulan tersebut ditinggalkan oleh ibunya DJP untuk berbelanja.
Saat itu, ayah bayi tersebut, Brigadir AK, yang berada di mobil bersama anaknya, diduga melakukan tindakan pembunuhan terhadap anaknya. Ibu bayi tersebut kemudian menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan membawanya ke rumah sakit, namun anak tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Lebaran 2025/1446 H Diprediksi Menag Jatuh pada 31 Maret 2025, Ini Jadwal Liburnya!
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Artanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Polda Jateng telah menangkap Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan dan kasus tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).***