hukrim

Dugaan Mega Korupsi di PLN: KPK dan Polri Usut Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi dugaan Korupsi di PT PLN (@pln_id)

TITIKTEMU.CO-Dunia ketenagalistrikan Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus dugaan mega korupsi yang melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang mengusut dugaan penyelewengan dana dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat.

Kasus ini menyoroti bagaimana dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur listrik justru diduga dikorupsi, meninggalkan proyek mangkrak dan masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga: Belum Juga Klar Urusan Pertamina, Kortastipidkor Polri Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal.

Masih tahap penyelidikan ya,” ungkapnya pada Selasa, 4 Maret 2025.

KPK juga turut memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kronologi Dugaan Korupsi PLTU Kalimantan Barat

Penyelidikan yang dilakukan KPK dan Polri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek PLTU Kalimantan Barat. Berikut adalah rangkaian peristiwa yang mengarah pada penyelidikan ini:

1. 2008: PLN mengadakan lelang proyek pembangunan PLTU Kalbar 1 berkapasitas 2x50 MW. Konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang, meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

2. 2009: Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani antara Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.

 Baca Juga: MANTAP. RSUD Dr Moewardi Sukses Terapkan Microwave Ablation pada Operasi Ginekologi

3. Setelah Kontrak Ditandatangani: PT BRN mengalihkan proyek ke perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE, tanpa alasan yang jelas.

4. 2016: Proyek mengalami berbagai kendala hingga akhirnya terbengkalai, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Halaman:

Tags

Terkini