hukrim

5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:55 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri) (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menyebut Riva sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.

Baca Juga: Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Peluang Karir di 10 Sektor Strategis

Negara Merugi Rp193 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.

Baca Juga: KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: Akhir Maret

Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini