hukrim

Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Kamis, 19 September 2024 | 05:30 WIB
Potret Kaesang Pangarep (Instagram.com/@kaesangp)

Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang?

Dugaan Pelanggaran Keuangan

Eks Menpora RI dan juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.

"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi 'Rakyat Bersuara', pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: Naturalisasi Mees serta Eliano Disetujui Komisi X

"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya.

Oleh karena itu, meskipun pemberian tumpangan tau nebeng tidak tercantum dalam daftar di atas, penting bagi KPK untuk mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini