TITIKTEMU.CO - Setelah sempat buron dan memicu keresahan publik, Kyai Ashari yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan sang kiai yang diduga melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial.
Petugas kepolisian berhasil melacak jejak pelarian tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi di beberapa wilayah Jawa Tengah hingga Jakarta untuk menghindari jeratan hukum. Keberhasilan ini membawa harapan besar bagi para korban dan keluarga yang selama ini menuntut keadilan atas tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama tersebut.
Detail Lokasi Penangkapan Kyai Ashari dan Layanan Pengaduan Korban Pati
Kyai Ashari diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan sempat terdeteksi berpindah lokasi mulai dari Kudus, Jakarta, hingga Surakarta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlaku. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif serta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga memakan korban hingga puluhan santriwati.
Bagi keluarga atau korban lain yang ingin melaporkan tindakan serupa, pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Anda dapat menghubungi UPTD PPA Kabupaten Pati melalui Hotline/WhatsApp di nomor 0851-3450-7515 untuk layanan yang aman dan rahasia.
Selain itu, Kementerian PPPA menyediakan layanan nasional SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 0811-1129-129. Masyarakat diimbau untuk tidak takut bersuara karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh negara guna memutus mata rantai kekerasan seksual.
Kementerian Agama juga telah membuka kanal khusus bernama Telepontren melalui WhatsApp di nomor 0822-2666-1854 untuk aduan tindak kekerasan di lingkungan pesantren. Melalui kanal ini, masyarakat bisa membantu menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh santri.
Prosedur hukum bagi korban mencakup hak atas pendampingan hukum, rehabilitasi medis, hingga perlindungan saksi sesuai standar yang ditetapkan kepolisian. Diharapkan langkah tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan di seluruh institusi pendidikan berbasis asrama.***
Artikel Terkait
Festival Film SALIM #03: Symphony of The Universe, Sebuah Selebrasi Karya Siswa SAI Meruyung di Layar Lebar
Gak Perlu Mahal! Toyota Veloz Hybrid 2026 Jadi MPV Irit Paling Mewah buat Anak Muda
Spek Dewa Harga Pelajar! 3 Laptop 3 Jutaan Terbaik 2026 yang Bikin Tugas Sat-Set
Panen Resource Gratis! Klaim Kode Redeem Neverness to Everness (NTE) Mei 2026 Terbaru Hari Ini
Banjir Gems Gratis! Klaim Kode Redeem Anime Apocalypse Mei 2026 Terbaru Sebelum Limit
Makin Tegang! Jadwal Rilis One Piece Episode 1161: Kejutan Besar di Egghead Menantimu
Luffy Ketemu Loki! Ini Daftar Link Streaming One Piece Episode 1160 Sub Indo Legal & Gratis
Hujan Hadiah! Kode Redeem Be a Lucky Block Mei 2026 Terbaru: Amankan Luck Boost & Skin Langka
Banjir Stat Reset & Gems! Kode Redeem Sailor Piece Mei 2026 Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Hangus
Lokasi Penangkapan Kyai Ashari Dimana? Sosok Pelaku Dugaan Pelecehan di Pesantren Pati Akhirnya Terlacak?