Ritual Rogo Sukmo, Memisahkan Ruh dari Jasad Fisiknya. Gagal Dilakukan Jika Berniat Jahat

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 25 Juli 2022 | 13:08 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Pxhere)
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Pxhere)

Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan tersangka I (49) merupakan warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dibantu istrinya, YN (39).

Baca Juga: Baim Wong Siapkan Lokasi Ini kalau Citayam Fashion Week Tak Bisa Digelar Lagi di Dukuh Atas

Motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.

Setelah tidak berhasil, uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.  “Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban, TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tetap tidak berhasil,” ujar Kapolres menambahkan.  

Takut dengan orangtua korban dan merasa malu, menurut Kapolres, dibantu sang istri, tersangka I membawa kabur kedua korban melewati hutan.

Baca Juga: Panglima TNI: Dokter F dari RSPAD Dipilih PDFI Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

"Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian," ujar Kapolres.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal  332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:24 WIB
X