Jadi, puasa di akhir Syaban itu bukan “haram mutlak” untuk semua orang.
Kalau puasa tersebut adalah qadha, nazar, kafarat, atau bagian dari rutinitas, maka ada ruang kebolehan yang jelas dalam penjelasan ulama.
Yang penting, kita tidak gegabah menilai orang lain, dan tetap berpegang pada penjelasan fikih yang lengkap, bukan potongan info yang viral.***