TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman satu tahun penjara kepada artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie Selasa (11/01/2022).
Mereka dinyatakan bersalah mengkonsumsi narkoba. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 12 bulan rehabilitasi.
Mendengar putusan itu Nia Ramadhani langsung menangis. Selain Nia dan Ardi Bakrie, sopir mereka, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama.
"Menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama,” ujar majelis hakim seperti dikutip dari Antara.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis.
Baca Juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah 8 Bulan Mengonsumsi Sabu
Hakim mengatakan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan para terdakwa tidak bisa menjdi contoh masyakarat. Apalagi Nia dan Ardi Bakrie merupakan tokoh publik.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta, 7 Juli 2021. Sebelumnya, polisi mengamankan sopir pribadinya.
Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI Bawa Dua Karung Goni Berisi 29 Kg Sabu
Selanjutnya Nia dan sopirnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan setelahnya Ardi Bakrie menyerahkan diri.
Polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap bong dari penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen.