Banding Teddy Pardiyana Dikabulkan, Status Ahli Waris Lina Jubaedah Makin Terang?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

TITIKTEMU.CO-Putusan yang sebelumnya menjadi batu sandungan Teddy Pardiyana kini berubah arah. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan bandingnya dan menetapkan Teddy bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Kabar tersebut disambut lega oleh pihak Teddy. Kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya bersyukur atas keputusan yang keluar pada Juli 2026 tersebut.

Bagi Teddy, putusan ini bukan sekadar kemenangan di tingkat banding. Status hukum dirinya dan Bintang sebagai ahli waris Lina kini mendapatkan penguatan dari pengadilan tingkat banding.

Baca Juga: Rekening Tak Lagi “Gelap” di Era Coretax, Siapa yang Paling Diperhatikan DJP?

Banding Teddy Pardiyana Membalik Putusan Pengadilan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung tidak menerima permohonan Teddy karena persoalan formil atau prosedural. Perkara tersebut bahkan belum masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.

Namun, PTA Bandung mengambil kesimpulan berbeda. Majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan PA Bandung dan menilai perkara semestinya diperiksa secara menyeluruh.

Eksepsi yang sebelumnya menjadi dasar penolakan juga dinyatakan tidak beralasan. PTA Bandung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah.

Baca Juga: 5 Tahun Lagi Jakarta Akan Seperti Apa? Skenario yang Mungkin Bikin Anda Berpikir Ulang untuk Tinggal di Sini

Nama Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, termasuk dalam daftar tersebut.

Bukti Pernikahan dan Keluarga Jadi Pertimbangan

Penetapan ahli waris tersebut tidak muncul begitu saja. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Beberapa di antaranya adalah akta kelahiran, buku nikah asli, serta kartu keluarga. Bukti-bukti tersebut dinilai sah dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menetapkan pihak yang memiliki status sebagai ahli waris.

Baca Juga: 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Ada Apa di Balik “Bersih-Bersih” BGN?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Cumicumi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X