Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata Ini Pertimbangannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:32 WIB
Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online. Ilustrasi  (ojekonline.co.id)
Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online. Ilustrasi (ojekonline.co.id)
  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Baca Juga: Anatomi Kasus Dinilai Tidak Jelas, Kejagung Kembalikan Empat Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri

Besaran Biaya Jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X