TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditunda pada tanggal 14 Agustus 2022. Kemenhub melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan penundaan kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita, dilansir dari Antara, Minggu (28/8/2022)
Baca Juga: Cerbung: 'Tresnane Sang Primadona' Eps.1
Adita menjelaskan Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Pihaknya akan segera menyampaikan ke masyarakat apabila sudah diambil keputusan yang tepat terkait rencana kenaikan tarif ojek online.
Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Berikut rincian besaran tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
Artikel Terkait
Sabar luur...Sebentar Lagi, Lewat Jalan Tol Solo-Jogjakarta, Waktu Tempuh Solo - Yogyakarta Cuma 20 Menit
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Tak Kenai Candi Borobudur
Tol Trans Sumatera Sepanjang 3042 Km Terus Dikebut, Menggapai Asa Lampung-Banda Aceh Tersambung
Wow! UGM Bikin Mobil Listrik GATe untuk Transportasi di Bandara YIA
Mobil Listrik UGM, Berkapasitas 4-6 Orang, Bisa Menempuh 70 Km untuk 6 Jam Pengisian Daya
Waduh! Tarif Ojek Online Bakal Naik Segini, Berikut Rinciannya
Tarif Bakal Naik, Begini Kata Pelaku Usaha Ojek Online
Owalah, Ternyata Ini Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online