Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata Ini Pertimbangannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:32 WIB
Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online. Ilustrasi  (ojekonline.co.id)
Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online. Ilustrasi (ojekonline.co.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditunda pada tanggal 14 Agustus 2022. Kemenhub melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi: 16 adegan kejadian di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Sambo dan 27 adegan di rumah dinas FS

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan penundaan kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita, dilansir dari Antara, Minggu (28/8/2022)

Baca Juga: Cerbung: 'Tresnane Sang Primadona' Eps.1

Adita menjelaskan Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Pihaknya akan segera menyampaikan ke masyarakat apabila sudah diambil keputusan yang tepat terkait rencana kenaikan tarif ojek online.

Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.

Baca Juga: Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Melonjak Naik Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun, Ini Poin yang Disinggung BEM UI

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Berikut rincian besaran tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022:

Besaran Biaya Jasa Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X