PT IndosatM2 Akan Menghentikan Operasionalnya di Akhir November Mendatang

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Kamis, 25 November 2021 | 21:15 WIB
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi (Infopublik)
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi (Infopublik)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kegiatan operasional bisnis PT IndosatM2 (IM2) dipastikan akan berhenti secara total pada akhir November 2021.

Ini merupakan tindak lanjut atau eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IM2

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Dedy Permadi, menjelaskan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan IM2 yang dilakukan pada 20 November 2021 lalu.

Baca Juga: Hari Guru Nasional: Sartono dan Cerita di Balik Hymne Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Mengenai rencana penghentian operasional IM2, terkait adanya masalah teknis, sumber daya manusia (SDM) dan keuangan perusahaan.

“Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,” ujar Juru Bicara Kominfo dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis (25/11/2021).

Rencana tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Liverpool 2-0 Porto: Thiago dan Salah mempertahankan rekor 100 persen The Reds

Lebih lanjut Juru Bicara Kominfo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014.

“Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama,” jelas dia.

Proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2, Kominfo dipastikan akan mengawal agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi tersebut.

Baca Juga: 7 Wisata Spiritual Paling Sakral di Soloraya, Kalian Pernah Mengunjunginya?

Selain itu, kata dia, para pemegang saham diminta untuk membantu pengalihan dan pemenuhan hak pelanggan yang saat ini jumlahnya mencapai 50.000 orang.

“Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2,” imbuh dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X