TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendengar suara aspirasi driver dan pengguna ojek online (ojol) sebelum menentukan tarif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Budi mengaku punya waktu seminggu untuk merampungkan soal skema tarif kenaikan ojek online. Ia ingin memanfaatkan waktu yang ada agar bisa mendengar aspirasi penumpang dan pengendara. Ia tidak ingin pengemudi untung, sementara penumpang marah akibat kenaikan tarif ojek online.
Baca Juga: Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata Ini Pertimbangannya
Ia juga mengatakan akan kembali merumuskan rancangan kenaikan tarif ojek online agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi seperti dikutip Titiktemu.co dari Antara.
Ia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow guna menyerap aspirasi seluruh kalangan.
Baca Juga: Cerita Bersambung:'Tresnane Sang Primadona Eps.2
Budi mengatakan pihaknya juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
“Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub pada Minggu (28/8/2022) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: BSU CAIR! Cek Dana BSU untuk 16 Juta Karyawan. Apakah Anda Berhak Mendapatkannya?
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Kemenhub telah memutuskan untuk mengundur penerapan tarif ojek online hingga 29 Agustus 2022 atau 25 hari yang diterbitkan pada Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 4 Agustus 2022.