Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Baca Juga: Liga Inggris: Tundukkan Arsenal, Liverpool Pepet Manchester City di Puncak Klasemen Liga Premier
Denda telat lapor SPT tahunan tidak dikenakan pada:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia,
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Juventus Tumbang oleh Villareal. Italia Tak Punya Wakil di Perempat Final Piala Champions
Bila wajib pajak (WP) mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan pajak terdekat.***