PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa : pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan.
Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju.
Baca Juga: Biar Nggak Salah Pesan, Kenali 7 Menu Kopi yang Biasa Ada di Coffee Shop Ini
Tata Cara pembayaran angsuran
Pembayaran angsuran dimulai bulan berikutnya setelah pencairan pinjaman.
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran dilakukan melalui layanan Pos, yaitu transfer melalui virtual account/Giro MB pada layanan Giropos, setoran tunai melalui loket Pospay di Kantorpos dan Agenpos.
Baca Juga: Mau Wisata ke Lawang Sewu? Cek Tarif Masuknya Berlaku Efektif Mulai 10 Januari 2022
Nilai angsuran yang disetor sesuai dengan pokok pinjaman dan jasa bulan lalu dan tunggakan.
Jika nilai angsuran lebih kecil dari tagihan, maka nilai angsuran yang disetor akan diperhitungkan jasa terlebih dahulu. ***