TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 rata-rata sebesar 12%.
Diperkirakan dengan kenaikan itu, harga rokok di pasaran bisa mencapai Rp 40 ribu per bungkus.
“Pak Presiden sudah menyetujui. Rata-rata kenaikan rokok 12 persen,” kata Kenkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ribuan Orang Menganggur, Pekerja Toilet Gelar Demo, Protes Kebijakan Toilet SPBU Gratis Erick Thohir
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I 13,9% harga Rp40.100, SPM IIA 12,4% harga Rp22.700, SPM IIB 14,4% atau seharga Rp22.700
Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) I naik 13,9% seharga Rp38.100, SKM IIA 12,1% harga Rp22.800, SKM golongan IIB naik 14,3% dengan harga Rp22.800.
Selanjutnya sigaret kretek tangan (SKT IA) naik 3,5 persen menjadi Rp 440, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp 345.
Kemudian SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp 205, dan SKT III naik 4,5 persen menjadi Rp 115.
Baca Juga: Jateng Gandeng Perusahaan Marketplace Ternama Berdayakan UMKM
Menurut Sri Mulyani, kenaikan untuk kategori sigaret kretek tangan ditetapkan maksimum 4,5 persen.
“Memang ada perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang menggunakan tangan,” ujarnya.
Kebijakan itu, lanjut dia, mempertimbangan empat hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.
Baca Juga: PT IndosatM2 Akan Menghentikan Operasionalnya di Akhir November Mendatang