ekonomi

Kemenkeu Rilis Meterai Elektronik. Begini Cara Mendapatkannya

Minggu, 3 Oktober 2021 | 19:48 WIB
Meterai Elektronik yang dirilis Kementerian Keuangan (pic. kemenkeu.go.id)
TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Ini dilakukan merespon kebutuhan meterai untuk dokumen penting, ssuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat. 
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. 
 
Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Yogyakarta Membuat Hutan Tematik Wana Boga Pohon Nangka, Bahan Baku Gudeg Makanan Khas Yogya

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah. Tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).

Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. 

Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” jelas Menkeu.

Baca Juga: Terapkan Sistem Pendaftaran, GKI Kartasura Jadi Percontohan Ibadah Tatap Muka

Sementata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, terkait peluncuran meterai elektronik.

Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.


Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
 
Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. 
 
Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
 
Baca Juga: Horee.., Bantuan PKH Oktober Cair, Begini Cara Cek dan Kualifikasinya
Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.***
 
 
 
 

Tags

Terkini