“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi, dengan menggunakan sistem member get member," kata M. Syist
M. Syist, seperti dilansir di laman bappebti.go.id mengatakan, secara umum, entitas-entitas yang diblokir saat ini, masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan. Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income.
"Mereka menawarkan bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.
Selama Agustus 2021, Bappebti juga masih menemukan penawaran, iklan dan
iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.
Baca Juga: Septian David dan Pratama Arhan Dipanggil Timnas, CEO PSIS Beri Apresiasi
Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.
Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tegas Syist.
Baca Juga: Pernah Dengar Istilah ‘Lunaediesophobia’? Ternyata ini Artinya…..
Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam
memilih investasi di bidang PBK. “Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujar Syst.
Syst juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi, apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.***