TITIKTEMU.CO-Sembilan bank sudah berhenti beroperasi sepanjang 2026, dan nama terakhir dalam daftar baru saja muncul pada Agustus.
Bagi sebagian orang, angka ini mungkin terdengar mengkhawatirkan. Namun, ada cerita yang lebih panjang di balik pencabutan izin usaha tersebut.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. Bank yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, itu menjadi bank kesembilan yang izinnya dicabut sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Pengusaha Akui Diminta Rp250 Juta Tiap Bulan Usai Bertemu Dirjen Bea Cukai
Kenapa Bank Bisa Sampai Dicabut Izinnya?
Kasus Citra Bersada Abadi bukan terjadi dalam semalam. OJK sebelumnya telah menempatkan bank tersebut dalam pengawasan BPR Dalam Penyehatan sejak 6 Agustus 2025.
Kala itu, kondisi permodalan dan likuiditas bank menjadi perhatian. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum tercatat negatif 2,98 persen, sedangkan rata-rata cash ratio selama tiga bulan berada di angka 3,59 persen, di bawah ketentuan 5 persen.
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank, termasuk menyelesaikan persoalan permodalan. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Gaji Petugas Haji 2027 Bisa Tembus Rp70 Juta? Ini Hitung-hitungan Selama Bertugas
Situasi kemudian berlanjut ke tahap resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Daftar 9 Bank Bangkrut Sepanjang 2026
Citra Bersada Abadi ternyata bukan satu-satunya. Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga 19 Agustus:
- BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
- BPR Prima Master Bank, Surabaya — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
- BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
- BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026
- BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
- BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat — 7 April 2026
- BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026
- BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat — 19 Agustus 2026.
Baca Juga: 17 Tahun Konsisten, BRI Beri Dana Pendidikan untuk 76 Paskibraka Tingkat Pusat
Menariknya, seluruh bank dalam daftar tersebut merupakan BPR. Jadi, istilah “bank bangkrut” dalam konteks pemberitaan ini tidak berarti bank-bank besar nasional ikut tumbang.
Nasabah Tak Perlu Langsung Panik
Pencabutan izin usaha memang terdengar seperti kabar besar, terutama bagi nasabah yang menyimpan dana di bank terkait. Namun, proses setelah pencabutan izin bukan berarti semuanya berhenti begitu saja.
Dalam kasus Citra Bersada Abadi, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat, termasuk pada BPR, masuk dalam skema penjaminan LPS sesuai aturan yang berlaku.