Akad mudharabah menggunakan sistem bagi hasil. Bank menyediakan modal, sementara nasabah menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal.
Sedangkan musyarakah merupakan bentuk kerja sama di mana bank dan nasabah sama-sama menanamkan modal dan berbagi risiko serta keuntungan usaha.
Tantangan KUR Syariah
Meski menawarkan banyak keunggulan, KUR syariah masih memiliki beberapa tantangan. Tidak semua bank menyediakan produk ini, terutama di daerah tertentu.
Selain itu, sosialisasi yang belum merata membuat sebagian pelaku UMKM masih belum memahami cara mengaksesnya. Proses analisis usaha juga cenderung lebih teliti.
Jadi, Mana yang Lebih Untung?
Pilihan antara KUR syariah dan KUR konvensional bergantung pada kebutuhan pelaku UMKM. Jika menginginkan kepastian cicilan, transparansi, dan prinsip bebas riba, KUR syariah bisa menjadi pilihan.
Namun, jika akses bank syariah di daerah masih terbatas, KUR konvensional tetap menjadi solusi pembiayaan yang layak dan terjangkau.***