Proses verifikasi dilakukan melalui unggahan foto e-KTP, swafoto untuk verifikasi wajah, serta kode OTP yang dikirim via SMS.
Setelah akun aktif, pengguna bisa menambahkan data kendaraan bermotor. Cukup masukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
Informasi pajak kendaraan akan langsung muncul. Keunggulan SIGNAL adalah integrasi data nasional yang memungkinkan pengecekan sekaligus pembayaran pajak di beberapa wilayah.
Baca Juga: Harga HP Vivo di Indonesia Naik Rp800 Ribu, Kok Bisa?
3. Lewat Aplikasi Samsat Daerah
Selain aplikasi nasional, sejumlah pemerintah provinsi juga memiliki aplikasi Samsat daerah. Aplikasi ini biasanya dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Beberapa contoh aplikasi Samsat daerah antara lain Sambara untuk Jawa Barat, New Sakpole untuk Jawa Tengah, Sambat untuk Banten, E-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau, dan Bapenda Sulsel Mobile untuk Sulawesi Selatan.
Pengguna cukup mengunduh aplikasi sesuai dengan provinsi kendaraan terdaftar, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan.
Selain cek pajak, aplikasi ini sering menyediakan informasi jadwal Samsat keliling dan layanan pembayaran non-tunai.
4. Cek Pajak Motor via SMS
Bagi masyarakat dengan akses internet terbatas, layanan SMS masih menjadi alternatif. Format SMS dan nomor tujuan berbeda-beda di setiap provinsi, namun prinsipnya hampir sama.
Sebagai contoh, pengguna dapat mengetik pesan dengan format: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna kendaraan, lalu mengirimkannya ke nomor layanan Samsat yang tersedia.
Dalam beberapa saat, balasan SMS akan berisi informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Awal 2026 Naik, Ini Penyebabnya