TITIKTEMU - Apa kabar para pembaca yang budiman? Anda berencana membeli rumah dari pengembang? Nah, ini penting untuk berhati-hati sebelum menandatangani perjanjian.
Banyak kasus kerugian konsumen terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam proses pembelian properti.
Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat bahwa sejak 2017 hingga 2022, sektor perumahan termasuk dalam tiga besar sektor dengan pengaduan konsumen terbanyak di Indonesia.
Berikut beberapa bentuk “kenakalan” developer properti yang wajib kamu waspadai sebelum membeli rumah impian.
Baca Juga: BRI Dukung Asta Cita Program 3 Juta Rumah melalui Ekspansi Kredit Program Perumahan (KPP)
1. Tidak Ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Banyak konsumen yang langsung membayar tanda jadi atau mencicil uang muka tanpa adanya PPJB. Padahal, dokumen ini sangat penting sebagai landasan hukum antara pembeli dan developer.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22E, developer wajib menjelaskan isi PPJB sejak tahap pemasaran. Tanpa PPJB, posisi hukum konsumen menjadi lemah.
Jika pembangunan terlambat, kualitas bangunan buruk, atau pengajuan KPR ditolak bank, konsumen bisa kesulitan menuntut haknya.
Tips: Jangan pernah membayar uang muka tanpa PPJB. Bila developer menolak membuatnya, pertimbangkan untuk mencari developer lain.
2. Developer Tidak Transparan Soal Perizinan
Banyak sales developer yang mengklaim semua izin proyek sudah lengkap, namun enggan menunjukkan dokumennya. Padahal, sesuai peraturan, konsumen berhak melihat salinan sertifikat tanah dan dokumen perizinan sebelum menandatangani PPJB.
Dokumen ini memastikan bahwa proyek benar-benar memiliki kepastian lahan, perizinan pembangunBaca Juga: Ini 6 Poin Keputusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Hapus Tunjangan Rumah, Fasilitas Bulanan Dipangkasan, dan jaminan dari lembaga penjamin. Jika developer menolak memberikan salinan izin dengan alasan “tidak perlu,” itu adalah tanda bahaya.