TITIKTEMU.CO - Kabar baik datang untuk para pekerja dengan penghasilan rendah! Mulai bulan Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp150 ribu per bulan.
Program ini menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU kali ini akan diberikan selama dua bulan.
Artinya, total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp300 ribu.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag Beri Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly, Segera Lengkapi Persyaratan
“Kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, besarannya sekitar Rp150 ribu per bulan,” ujar Airlangga saat menghadiri agenda di Kuala Lumpur, Jumat (30/5/2025).
Perbandingan dengan BSU Saat Pandemi
Sebagai perbandingan, pada masa pandemi Covid-19 lalu, BSU yang diberikan mencapai Rp600 ribu. Namun, bantuan tersebut hanya diberikan satu kali.
Sementara itu, BSU terbaru tahun ini memang lebih kecil, tapi disalurkan dua kali, yaitu pada bulan Juni dan Juli.
Baca Juga: Jumbo Tembus 10 Juta Penonton dalam 2 Bulan, Pecahkan Rekor Film Animasi!
Diskon Iuran dan Transportasi Juga Disiapkan
Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga melanjutkan program keringanan lainnya.
Para pekerja di sektor padat karya akan tetap mendapat diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).