Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Manfaatkan Gaji Ke-13 Secara Bijak
Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Gunakan dana ini untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan anak, investasi, atau menabung untuk masa depan.
Baca Juga: UMK NTT 2025: Kota Kupang Tertinggi Hampir Rp3 Juta, Daerah Lain Berapa?
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti tunjangan, jaminan pensiun, dan program pengembangan kompetensi yang mendukung kemajuan karier.
Gaji ke-13 PNS akan cair pada Juni 2025, memberikan manfaat besar bagi para ASN di seluruh Indonesia. Pastikan untuk merencanakan penggunaannya agar lebih bermanfaat bagi masa depan keluarga Anda.***