Paus Fransiskus dan Pilihan Hidup Tanpa Gaji: Keteladanan yang Langka di Era Modern

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 30 April 2025 | 16:00 WIB
Besaran gaji yang diterima oleh Paus Fransiskus selama menjabat menjadi Bapak suci (Instagram/franciscus)
Besaran gaji yang diterima oleh Paus Fransiskus selama menjabat menjadi Bapak suci (Instagram/franciscus)

P

 

TITIKTEMU.CO - Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin, 21 April 2025.

Ia dikenang bukan hanya karena khotbah dan reformasi yang dibawanya, tapi juga karena pandangannya terhadap kekayaan dan materi.

Sebagai Kepala Negara Vatikan, Paus sebenarnya berhak menerima gaji tahunan sekitar Rp7,3 miliar, atau setara Rp536 juta per bulan.

Namun, Paus Fransiskus memilih jalur yang tak biasa: menolak gaji tersebut dan mengalihkannya untuk kepentingan umat melalui dana perwalian.

Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Prabowo, Begini Doa Jokowi untuk Paus Fransiskus

Menolak Gaji, Hidup Tetap Terjamin oleh Vatikan

Meskipun tidak mengambil gaji resmi, kebutuhan dasar Paus Fransiskus seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan transportasi tetap dibiayai sepenuhnya oleh Vatikan.

Dukungan ini difokuskan hanya untuk menunjang aktivitas kepausan dan kehidupan sehari-hari secara wajar, bukan untuk memanjakan diri dengan kemewahan.

Baca Juga: Ketegangan Membayangi: Israel Tak Kirim Pejabat Tinggi di Pemakaman Paus Fransiskus

Konsistensi pada Nilai Jesuit: Melayani, Bukan Mengumpulkan Harta

Penolakan terhadap gaji bukanlah sekadar simbolik. Paus Fransiskus menunjukkan konsistensi luar biasa terhadap prinsip-prinsip Jesuit yang mengedepankan kesederhanaan dan pelayanan. Ia percaya bahwa seorang pemimpin spiritual seharusnya menjadi pelayan, bukan penikmat kekuasaan atau kekayaan.

Pilihan tinggal di kamar sederhana di Casa Santa Marta, alih-alih menempati Istana Apostolik, adalah bukti nyata sikapnya.

Baca Juga: Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu: Lima Orang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Inisialnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: realestate.com.au

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X