TITIKTEMU.CO - Gaji PNS Golongan IIIA naik hingga Rp5 juta per bulan mulai Juni 2025 berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Salah satu golongan yang mendapatkan penyesuaian signifikan adalah Golongan IIIA, di mana gaji pokoknya kini bisa mencapai Rp4,5 juta per bulan. Ditambah tunjangan lainnya, total penghasilan bahkan bisa menembus Rp5 juta.
Penyesuaian Gaji PNS Golongan IIIA Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
PP No. 5 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi PNS Golongan IIIA. Berdasarkan data terbaru, gaji pokok untuk golongan ini mulai dari Rp2.785.700 bagi masa kerja nol tahun hingga Rp4.575.200 bagi masa kerja 32 tahun.
Sebagai contoh, berikut rincian gaji pokok Golongan IIIA:
Masa Kerja 0-1 Tahun: Rp2.785.700
Masa Kerja 2-3 Tahun: Rp2.873.500
Masa Kerja 4-5 Tahun: Rp2.964.000
Masa Kerja 32 Tahun: Rp4.575.200
Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas Koperasi Desa Merah Putih 2025? Simak Peran, Tugas, dan Cara Daftar
Jika ditambahkan tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja, PNS Golongan IIIA dapat menikmati penghasilan bulanan yang lebih besar, bahkan mencapai Rp5 juta atau lebih.
Rentang Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Selain Golongan IIIA, PP No. 5 Tahun 2024 juga mengatur gaji pokok untuk golongan lainnya. Berikut adalah rentang gaji pokok berdasarkan golongan: