1. Unduh aplikasi sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar.
2. Buka aplikasi, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek.
3. Klik “Cari” atau “Cek”, dan sistem akan menampilkan informasi kendaraan.
B. Melalui Website e-Samsat Provinsi
Kamu juga bisa mengecek informasi kendaraan melalui situs web resmi e-Samsat. Ini cocok bagi kamu yang tidak ingin mengunduh aplikasi.
Berikut beberapa alamat situs web e-Samsat provinsi:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Cara penggunaannya:
1. Kunjungi situs e-Samsat yang sesuai dengan daerah kendaraan.
2. Masukkan data kendaraan sesuai petunjuk.
3. Tekan tombol “Cek” dan tunggu hasilnya muncul di layar.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
C. Melalui Layanan SMS
Bagi yang kesulitan mengakses internet, layanan SMS bisa jadi alternatif.
Contoh format SMS: