ekonomi

Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg Bersubsidi setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

Senin, 3 Februari 2025 | 18:15 WIB
Setelah tanggal 1 Februari gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak bisa dibeli di pengecer (@freepik)

Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Warehouse di PT Nittera Mobility Indonesia, Untuk Lulusan SMA Berpengalaman

Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

  • Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login

2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha

3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

5. Klik Tambah Usaha

6. Setelah terisi semua klik Simpan

7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya

8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya

9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha

10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.

Baca Juga: Membanggakan, Alat Radiografi Digital Hasil Inovasi Peneliti UGM Siap Diproduksi Massal

B. Via Aplikasi 

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

Halaman:

Tags

Terkini