Emas Antam Tembus Rp3,068 Juta per Gram! Naik Dua Hari Beruntun, Saatnya Borong atau Tunggu?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:15 WIB
Foto ilustrasi Harga emas Antam 24 Februari 2026 naik Rp40.000 (Pinterest @parboaboa)
Foto ilustrasi Harga emas Antam 24 Februari 2026 naik Rp40.000 (Pinterest @parboaboa)

TITIKTEMU.CO - Harga emas Antam hari ini, Selasa (24/2/2026) pukul 08.45 WIB, kembali menunjukkan tren penguatan dan menyentuh angka Rp3.068.000 per gram.

Kenaikan ini memperpanjang reli dua hari berturut-turut setelah sebelumnya berada di posisi Rp3.028.000 per gram pada Senin 23 Februari 2026.

Artinya, dalam sehari harga emas melonjak Rp40.000 per gram—sebuah sinyal yang langsung menyita perhatian investor.

Lonjakan ini membuat emas kembali dilirik sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Banyak analis menilai, pergerakan harga emas Antam saat ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset riil yang cenderung stabil dalam jangka panjang.

Baca Juga: Efek Domino Cukup Saya WNI: Dari Viral ke Blacklist, LPDP Didesak Evaluasi Total Rekrutmen
Daftar Harga Emas Antam 24 Februari 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pembaruan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.584.000
  • 1 gram: Rp3.068.000
  • 2 gram: Rp6.076.000
  • 3 gram: Rp9.089.000
  • 5 gram: Rp15.115.000
  • 10 gram: Rp30.175.000
  • 25 gram: Rp75.312.000
  • 50 gram: Rp150.545.000
  • 100 gram: Rp301.012.000
  • 250 gram: Rp752.265.000
  • 500 gram: Rp1.504.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp3.008.600.000

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Fleksibilitas ini memudahkan investor pemula maupun investor besar untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Baca Juga: Segera Sebelum Habis! Ini Cara Tukar Uang Baru SERAMBI 2026 BI, Kuota Rp8,6 Triliun Sudah Disiapkan

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sebelum membeli atau menjual kembali emas, penting memahami ketentuan pajaknya. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas:

  • 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
  • Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
  • Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, tarif pajaknya adalah:
  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

Pajak buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Naik Terus, Strategi Apa yang Tepat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: logammulia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X