Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru  

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Minggu, 1 Februari 2026 | 10:35 WIB
Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru. (ANTARA FOTO)
Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru. (ANTARA FOTO)

Kelas 1: Rp600.000 per bulan

Kelas 2: Rp400.000 per bulan

Kelas 3: Rp168.000 per bulan

Baca Juga: Rujukan BPJS Berjenjang Dihapus: DPR Khawatir RS Tipe A Kewalahan Hadapi Ledakan Pasien

Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)

Berbeda dengan peserta mandiri, pekerja penerima upah (PPU) seperti karyawan swasta, ASN, TNI, dan Polri menggunakan sistem persentase dari gaji.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Swasta

Total iuran: 5% dari gaji bulanan

Dibayar perusahaan: 4%

Dibayar pekerja: 1%

Batas maksimal gaji yang dihitung: Rp12.000.000

Contoh:

Jika gaji Rp8 juta per bulan, maka total iuran BPJS adalah Rp400.000.

Rinciannya:

Perusahaan: Rp320.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X