Skor Kredit Jelek Bukan Akhir Segalanya: Cara Bersih-bersih Nama di SLIK OJK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 19 Januari 2026 | 17:10 WIB
Ilustrasi Skor kredit SLIK OJK bermasalah? Ini cara cek dan membersihkannya (Pinterest @ilustrasi AI)
Ilustrasi Skor kredit SLIK OJK bermasalah? Ini cara cek dan membersihkannya (Pinterest @ilustrasi AI)

Skor Kredit Bisa Diperbarui, Asal Tahu Caranya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah menyelesaikan kewajibannya atau menempuh langkah sesuai ketentuan.

Kabar baiknya, pengecekan SLIK kini bisa dilakukan secara mandiri, sehingga masyarakat disarankan memeriksa skor kredit terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman apa pun.

Baca Juga: KNKT: Pesawat ATR 42-500 Hancur Tabrak Gunung Bulusaraung, 1 Korban Ditemukan di Jurang

Mengenal Lima Tingkatan Skor SLIK OJK

Mengacu pada informasi resmi Pegadaian, skor kredit SLIK dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menandakan riwayat kredit sangat baik, sedangkan skor 5 menunjukkan kondisi kredit macet.

Hanya pemilik skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit tanpa kendala. Sementara itu, skor 3, 4, dan 5 perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali mengakses layanan pembiayaan.

Cara Mengecek Skor Kredit Secara Online

Untuk mengetahui kondisi skor kredit, masyarakat dapat mengakses layanan resmi OJK melalui laman idebku.ojk.go.id.

Prosesnya relatif mudah dan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Langkah Membersihkan Catatan Kredit Buruk

Jika skor kredit memburuk karena tunggakan, maka satu-satunya jalan adalah melunasi seluruh kewajiban yang tertunda.

Setelah pelunasan, data SLIK biasanya akan diperbarui maksimal dalam waktu 30 hari.

Apabila terdapat kesalahan pencatatan, debitur disarankan segera menghubungi lembaga terkait dan menyampaikan laporan resmi.

Untuk berjaga-jaga, peminjam juga dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti saat mengajukan kredit baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X