Pemerintah Ubah Kebijakan Pemusnahan Pakaian Impor Ilegal, Balpres Dicacah untuk Dimanfaatkan Ulang

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 14 November 2025 | 22:11 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Barang-barang tersebut disita dari 11 gudang pada 14–15 Agustus 2025. Dari total balpres, 16.591 bal atau sekitar 85,56% telah dimusnahkan sejak 14 Oktober 2025. Sisanya ditargetkan selesai pada akhir November.

Budi menegaskan bahwa penindakan pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari pengawasan lintas komoditas dan telah berlangsung secara intensif sejak 2022.

Jejak Penindakan Pakaian Impor Ilegal Sejak 2022

Pemerintah telah melakukan serangkaian operasi besar terhadap peredaran pakaian impor ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 46 Saksi Anak Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ungkap Fakta Baru Soal Kondisi Pelaku

  • Agustus 2022 – Karawang: 750 bal senilai Rp8,5 miliar
  • 17 Maret 2023 – Pekanbaru: 730 balpres senilai Rp10 miliar
  • 20 Maret 2023 – Sidoarjo: 824 balpres senilai Rp10 miliar
  • 27 Maret 2023 – Cikarang: 7.000 bal senilai Rp80 miliar
  • 3 April 2023 – Batam: 5.853 koli senilai Rp17,35 miliar
  • 10 April 2023 – Cikarang: 200 bal senilai Rp1 miliar
  • 30 Mei 2023 – Makassar: 122 bal senilai Rp610 juta
  • 13 Januari 2025 – Surabaya: 463 koli senilai Rp8,3 miliar
  • 30 Januari 2025 – Patimban: 1.200 koli
  • 14–15 Agustus 2025 – Jawa Barat: 19.391 bal senilai Rp112,35 miliar (temuan terbesar)

Rangkaian ini menunjukkan bahwa peredaran pakaian impor ilegal masih menjadi masalah besar yang memerlukan pengawasan ketat, koordinasi antarlembaga, dan metode pemusnahan yang lebih efisien.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X