Erwin menegaskan, tidak ada satu strategi yang cocok untuk semua perusahaan.
Setiap entitas harus menyesuaikan pendekatan dengan kemampuan modal, risiko, dan target bisnis masing-masing.
“Kombinasi merger selektif, rights issue, dan efisiensi operasional bisa menjadi pilihan realistis menuju pemenuhan modal pada 2026 dan klasifikasi KPPE pada 2028,” ujar Erwin.
Ia menekankan pentingnya analisis risiko yang matang, komunikasi terbuka dengan regulator, dan keterlibatan pemegang polis dalam setiap proses transformasi.
Dengan dukungan regulasi yang adaptif dan strategi yang terarah, Erwin optimistis industri asuransi syariah Indonesia akan tumbuh lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Klaim Jadi Perpanjangan Tangan Prabowo, Syahganda: Dia Masuk Lingkaran Inti Presiden
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Maruarar Sirait Laporkan ke Presiden Prabowo: Serapan Anggaran PKP 70 Persen, BPHTB dan PBG Gratis untuk MBR
Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Jokowi Soal Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Seperti Membuka Kotak Pandora Era Lama
Fenomena Fotografer Dadakan Picu Polemik Privasi: Komdigi dan DPR Ingatkan Batas Etika di Ruang Publik
Atap Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal: Pemprov Jatim Turun Tangan