Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Pemerintah Tak Akan Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:45 WIB
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.  (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen. (Instagram/purbayayudhi_official)

TITIKTEMU.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka di atas 6 persen.

Menurut Purbaya, kebijakan fiskal baru dapat diperketat ketika perekonomian nasional telah cukup kuat agar tidak menambah beban masyarakat.

“Saya akan naikkan pajak kalau pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen. Nanti masyarakat juga akan lebih siap dan senang membayar pajak,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tuai Sorotan: Gaya Ceplas-Ceplos Dinilai Bikin Pemerintah Makin Dipercaya Rakyat

Hindari Penambahan Beban di Tengah Pemulihan Ekonomi

Menkeu menilai, kenaikan pajak di tengah ekonomi yang belum stabil justru bisa menekan daya beli masyarakat.

Ia mencontohkan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh beberapa pemerintah daerah beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga.

“Kalau saya naikkan pajak sekarang, masyarakat akan kesulitan,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, penerimaan pajak seharusnya tidak menjadi beban tambahan, melainkan dikembalikan ke publik melalui program yang memperkuat ekonomi nasional.

Soroti Dana Negara yang Mengendap di Sistem Keuangan

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti banyaknya dana penerimaan negara yang mengendap di perbankan dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak langsung tersalurkan ke sektor riil.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Lanjutkan Skema Burden Sharing: Jaga Independensi BI dan Disiplin Fiskal Negara

“Masalahnya selama ini uangnya nganggur di sana. Pajak terkumpul, tapi dananya parkir di bank sentral, tidak bergerak di ekonomi,” ungkap Purbaya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional, agar dana tersebut bisa memperkuat penyaluran kredit dan menggerakkan ekonomi rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X