“VIVO sudah sempat sepakat membeli 40 ribu barel base fuel dari Pertamina, tapi kemudian membatalkan. APR juga akhirnya tidak melanjutkan,” ungkap Achmad saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, pada 1 Oktober 2025.
Penyebab utama pembatalan adalah kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam base fuel Pertamina. Padahal, menurut Achmad, kandungan tersebut masih dalam batas aman dan sesuai regulasi.
“Secara regulasi, etanol diperbolehkan sampai 20 persen. Jadi kadar 3,5 persen masih sangat aman,” tegasnya.
Namun, SPBU swasta tetap menolak melanjutkan pembelian karena menganggap kandungan etanol tersebut bisa memengaruhi kualitas bahan bakar mereka.
Sementara itu, Shell Indonesia disebut memiliki pertimbangan internal tersendiri, sehingga juga tidak melanjutkan pembelian dari Pertamina.
SPBU Swasta Sudah Dapat Kuota Impor 110 Persen
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan kuota impor BBM sebesar 110 persen kepada SPBU swasta untuk tahun 2025. Angka itu naik 10 persen dibandingkan tahun 2024.
“Kuota sudah diberikan secara normal, bahkan lebih besar dari tahun lalu. Tapi kuota itu habis sebelum akhir tahun,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, 19 September 2025.
Sebagai solusi, pemerintah memperbolehkan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina melalui skema kolaborasi agar pasokan tetap terjaga.
Baca Juga: Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon Ternyata Meteor, BRIN Ungkap Fakta Ilmiahnya!
“Dengan kuota impor yang sudah diberikan dan kerja sama dengan Pertamina, seharusnya tidak ada kelangkaan BBM,” tegas Bahlil.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ternyata bukan karena keterbatasan pasokan dari pemerintah, melainkan akibat batalnya kerja sama pembelian BBM antara Pertamina dan sejumlah SPBU swasta.
Meski demikian, Pertamina memastikan tetap membuka ruang negosiasi agar harga BBM tidak naik dan distribusi ke masyarakat tetap aman.***
Artikel Terkait
Basarnas Resmi Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 171 Korban Dievakuasi, 67 Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Rp15 Triliun, Pramono Anung Pilih Legawa dan Siapkan Efisiensi
Ahli Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook: Bukti Harus Didahulukan
Viral! Postingan Rizky Nazar Disorot Usai Syifa Hadju Dilamar El Rumi, Netizen: “Fix Galau Tapi Gengsi”
Wasit Ahmad Al Ali Kembali Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi: PSSI Protes, Publik Masih Ingat Kontroversi Vietnam 2021