Acuan ini sesuai dengan POJK No.51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Keberlanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Terbuka; POJK No.60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond); dan POJK No. 18.
Kemudian dalam penyaluran kredit, BRI mengacu pada Loan Portfolio Guidelines (LPG) yang menetapkan persyaratan kredit, termasuk penggunaan daftar periksa (checklist) terkait aspek ESG.
Baca Juga: Mahasiswa ISI Yogya Sabet Dua Gelar Juara di Thailand International Gitar Competition 2024
Aspek ESG menjadi salah satu aspek dalam Know Your Customer (KYC) yang mengkonfirmasi apakah calon debitur memiliki isu terkait lingkungan, sosial, hukum, atau litigasi.
“BRI mengadopsi pendekatan komprehensif dalam menilai risiko ESG, mulai dari identifikasi sektor-sektor berisiko tinggi hingga penerapan standar yang dikeluarkan oleh regulator untuk memitigasi potensi dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan,” tambahnya.***
Artikel Terkait
BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan Agar Pengusaha Bisa Go Global
BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink, Jumlah Kantor Dikurangi
Peringati Hari Pahlawan 10 November, BRI Berikan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Multi-Share Class, Fitur Baru Layanan Bank Kustodian BRI Mengakomodasi Kebutuhan Pasar Investasi yang Semakin Dinamis
Begini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah Jadikan Kualitas Aset Semakin Baik
Dirut BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas : Kredit Macet Menurun