TITIKTEMU.CO SEMARANG - Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja Kendal Jawa Tengah mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh Boja Kabupaten Kendal.
Hal itu disampaikan warga yang tergabung dalam kelompok itu melalui kuasa hukum mereka Sukarman atau Karman Sastro.
Baca Juga: OJK Jateng & DIY launching program peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Jawa Tengah
Baca Juga: Rugikan Kalangan Sekdes di Demak, Perbub No 11 Tahun 2022 Digugat
Sebelumnya, saat audiensi pada 31 Oktober 2022 lalu, Komisi D DPRD Jawa Tengah berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Namun hingga setengah bulan lebih warga menanti, tak ada tindak lanjut.
Baca Juga: 6 UMKM Binaan Rumah BUMN SIG Rembang Ikuti Future SMEs Village di KTT G20
Menurut Karman, DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal.
"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan check kondisi perusahaan kenapa bisa terjadi pencemaran. Mereka kan berdasarkan UU punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman kepada TITIKTEMU.CO.
Karman mengatakan dari pengecekan lapangan secara langsung dapat dijadikan analisa, sanksi hukum apa yang tepat jika terjadi pencemaran secara berulang.
Baca Juga: 8 Pemain Muda yang Diperkirakan Bersinar di Piala Dunia Qatar 2022
Untuk mempertanyakan komitmen itu, Kelingan Boja kembali menyurati DPRD Jawa Tengah.
"Kita targetkan waktu bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action penting dilakukan," tambahnya.
Sebagai informasi, warga di Desa Meteseh Boja dan sekitarnya hingga saat ini masih mengeluhkan adanya pencemaran udara dampak pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
Artikel Terkait
Obyek Wisata Di Kendal Kembali Dibuka, Berkunjung Wajib Reservasi Online
Petugas Ditreskrimsus Polda Telusuri Sumber Pencemaran di Bengawan Solo
Kasus Pencemaran Limbah Bengawan Solo, Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka
Alumni Akpol 97 Gelar Baksos dan Vaksinasi di Pondok Pesantren di Kendal
Lapas Kendal Gandeng Kelompok Tani Manfaatkan Lahan Produktif
Istri Bupati Kendal Live Activity Zumba Kids Bersama Menparekraf
Kendal Recovery, Jadi Tagline Pembangunan Kendal di Tahun 2022
Sport Bike dan Camping Ground Kenjuran-Kaliwayang Kendal Sudah Diresmikan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak Gandeng Swasta Tangani Sampah di TPS Pucang Gading
Peternak di Kendal Budidayakan Lalat Hitam atau Maggot untuk Pakan Itik Alternatif