"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan dua kali ke arah ban mobil pelaku. Namun empat pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.
Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian di malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.
Baca Juga: Erik ten Hag Pelatih Baru Manchester United. Ini Prediksi Pemain yang Bertahan dan Pergi
"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celananya. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambah Kabidhumas.
Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu 20 April 2022 dinihari berhasil diamankan tiga pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.
"Total pelaku berjumlah lima orang, termasuk seorang di antaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.
Baca Juga: LaLiga Spanyol: Real Sociedad 0-1 Barcelona, Pasukan Xavi Perkokoh Posisi di Zona Champhions
Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.
"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.
Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.
Baca Juga: Resmi! Manajer Tim Ajax Erik ten Hag, Pelatih Baru Manchester United
Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.
Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan ditambah sepertiga masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.
"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," pungkas Iqbal.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Hiburan Dirazia Ditresnarkoba Polda Jateng
Polda Jateng Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Perkantoran
Di Bareskrim & Seluruh Polda Bakal Ada Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Bikin Bising Pake Knalpot Brong, Ratusan Sepeda Motor di Boyolali, Disita Polisi
Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke