daerah

Rugikan Kalangan Sekdes di Demak, Perbub No 11 Tahun 2022 Digugat

Selasa, 10 Mei 2022 | 20:30 WIB
Merasa dirugikan, 30 Sekdes ASN di Kabupaten Demak menempuh jalur hukum dengan menggugat Perbub No 11 Tahun 2022. Mereka memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari kantor hukum Karman Sastro and Partner. (pic. istimewa)

Baca Juga: Prediksi Aston Villa Vs Liverpool, Steven Gerarrd Bisa Menjadi Perusak Mimpi Empat Gelar Mantan Klubnya

Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbub ini.

“Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,” jelas pengacara yang sehari-hari juga menjadi dosen hukum di sebuah PTS di Kota Semarang itu. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:

Tags

Terkini