daerah

Dana Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicurigai Buruh Digunakan Untuk Danai IKN

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:14 WIB
Ketua Dewan Pembina DPN KSPN Nanang Setyono (kiri) saat hadir dalam konferensi pers penolakan pencairan JHT buruh usia 56 tahun di Cafe Cuprit Jalan Sriwijaya Semarang, Senin (21/2) (pic. titiktemu/agushermanto)

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Wilayah Jawa dan Bali Level 3

"Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeserpun uang pemerintah di sana. Maka kami minta untuk dicabut. Kalau bisa Presiden Jokowi harus ganti Menteri Ketenagakerjaannya," ujarnya.

KSPN meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir. ***

 

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.

Halaman:

Tags

Terkini