daerah

Dana Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicurigai Buruh Digunakan Untuk Danai IKN

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:14 WIB
Ketua Dewan Pembina DPN KSPN Nanang Setyono (kiri) saat hadir dalam konferensi pers penolakan pencairan JHT buruh usia 56 tahun di Cafe Cuprit Jalan Sriwijaya Semarang, Senin (21/2) (pic. titiktemu/agushermanto)

TITIKTEMU.CO SEMARANG – Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditentang para buruh di berbagai daerah.

Di Semarang penolakan ketentuan pencairan JHT BPJS Naker baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Baca Juga: SINDIKASI Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun

5Baca Juga: Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…

Saat konferensi pers di Cafe Cuprit Jalan Sriwijaya Semarang, Senin (21/2) Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KSPN Nanang Setyono mengatakan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan murni iuran dari buruh dan pengusaha, tanpa ada subdisi atau duit pemerintah, sehingga campur tangan pemerintah dalam melakukan  intervensi pengaturan terlalu rinci yang ujungnya merugikan buruh semestinya tidak perlu terjadi.

Nanang juga mencurigai  ada skenario untuk menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!

“Untuk itu pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus dikelola setransparan mungkin dan mudah diakses oleh publik,” ujarnya.

Senada dengan Nanang,  Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto memandang perlunya audit forensik terhadap pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya pula.

Baca Juga: SNMPTN: 20 Prodi Saintek Paling Tinggi Tingkat Persaingannya, Teknik Informatika Unpad Bandung Juara

Sebab pihaknya menduga uang JHT sebesar Rp 550 triliun digunakan untuk membayar hutang negara dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan.

"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Saya menduga digunakan untuk membayar hutang negara dan pembangunan IKN," terangnya.

 Sikap KSPN di berbagai daerah cukup tegas yakni  meminta pemerintah menolak dan mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini