Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan sikap: yakni, pertama, mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.
Kedua, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa Euro 2024: Marcus Rashford tak tampil melawan Italia
Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lalu ketiga, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.
Kemudian, AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: Sidang Isbat: Tok! 1 Ramadan 1444 Hijriyah hari Kamis 23 Maret 2023
Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40/1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.
Terakhir, dihimbau agar jurnalis dan media massa agar patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik dan mengedapankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas. ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.