Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Wajib pajak yang belum membayar pajak hingga 2024 dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar provinsi.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel sudah menggelar diskon pajak sejak 5 Januari 2025, berlaku hingga 28 Juni 2025.
Denda diturunkan menjadi 1% per bulan dan biaya BBN-II dihapuskan. Tidak ada kenaikan tarif pajak tahun ini.
5. Kalimantan Timur
Warga Kaltim bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung 10 April sampai 30 Juni 2025. Hanya pajak tahun berjalan yang wajib dibayar. Syaratnya, kendaraan tidak boleh termasuk kategori mutasi, ubah bentuk, lelang, atau kendaraan baru.
6. Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Program ini ditujukan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah serta meringankan beban pajak masyarakat.
7. Bali
Sejak 5 Januari 2025, Bali memberikan potongan pajak untuk kendaraan hingga 14,35% tergantung kapasitas mesin.
BBNKB juga mendapatkan potongan hingga 24%, termasuk bebas BBNKB II dan pajak progresif.