TITIKTEMU.CO - Pada bulan April 2025, sejumlah provinsi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan.
Melalui program pemutihan pajak dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), pemerintah daerah berupaya mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban finansial akibat tunggakan pajak.
Program ini meliputi penghapusan denda, pengampunan tunggakan pajak, serta insentif lain seperti potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, tidak semua wilayah menerapkan program ini secara serempak.
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Berikut adalah daftar 9 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang April 2025:
1. Jawa Barat
Mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jabar menghadirkan pembebasan denda pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Bea balik nama juga digratiskan.
2. Jawa Tengah
Dari 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat Jateng dapat menikmati penghapusan denda pajak dan tunggakan pokok. Denda Jasa Raharja juga dihapus.
Proses pembayaran cukup membawa STNK dan KTP tanpa syarat tambahan.
3. Banten