daerah

Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:45 WIB
Hadiah lebaran dari gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (@samsat_kotabekasi)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar denda atau utang pajak lama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa setelah Lebaran 2025, pemilik kendaraan tetap harus memperpanjang pajak kendaraan mereka agar tetap legal di jalan.

Periode program: 20 Maret - 6 Juni 2025

Baca Juga: Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Penghapusan Tunggakan Pajak Ini?

  •  Seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.
  • Wajib pajak yang ingin memperpanjang pajak kendaraan tanpa harus membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
  • Mereka yang ingin menghindari denda keterlambatan dan ingin taat pajak mulai tahun 2025.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax dan Ereg Pajak untuk Pemula, Syarat Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Mengurus Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan

Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda cukup mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:

  1.  Bawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
  2. Datangi kantor Samsat terdekat di Jawa Barat.
  3. Petugas akan memeriksa data kendaraan, termasuk besaran tunggakan pajak sebelumnya.
  4. Tunggakan pajak secara otomatis dihapus, dan Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 sesuai tarif baru.
  5. Selesai! Pajak kendaraan Anda kembali aktif tanpa beban tunggakan.

 

 Catatan: Jika ada petugas yang meminta pungutan liar di luar kebijakan ini, segera laporkan ke media sosial resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pajak Setelah Lebaran?

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan dalam dua bulan setelah Lebaran, kendaraan mereka tidak diperbolehkan melintas di jalanan Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini