Program diskon PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka, sekaligus memberikan keuntungan finansial di tengah tantangan ekonomi.
Informasi lebih lanjut, mengutip dari akun Instagram resminya, Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program diskon ini.
Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.
Untuk memanfaatkan program ini, pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Ikut Program PPG, Guru yang Tidak Masuk Dapodik dan Lulusan Baru S1: Peluang Emas Menjadi Guru ASN
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025.***
Artikel Terkait
Modus Penipuan Perbankan Kembali Marak, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Tagihan Pajak Berekstensi APK
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus! Ini Skema Baru Pengangkatan ASN dari Nunuk Suryani
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahun 2024: 71.424 Peserta Lolos
Ikut Program PPG, Guru yang Tidak Masuk Dapodik dan Lulusan Baru S1: Peluang Emas Menjadi Guru ASN
Daftar Harga BBM Terbaru 5 Januari 2025, RON 90, RON 92, RON 95, RON 98 dan BBM Subsidi dan Non-subsidi
HMPV Marak di China hingga Muncul Imbauan Kemenkes, Akankah Seperti Covid-19?
Cara Daftar JKN Mobile Peserta Baru Lewat HP via Website Tahun 2025